13,3 Juta Buruh Bakal Dapat Bantuan Upah Selama 3 Bulan, Mulai Oktober
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dimulai Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut guyuran bantuan itu akan disalurkan ada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan subsidi upah cair sekitar Oktober hingga Desember.
Ia menjelaskan sebanyak 13,3 juta pekerja bakal mendapat bantuan upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU senilai Rp900 ribu.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Terkait waktu pencairan, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lainnya sebelum program tersebut mulai berlaku.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga.
Airlangga menyebut rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.
Program BSU sebelumnya juga disalurkan pemerintah pada 2025. Saat itu, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus.
Pada penyaluran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima.
Pada 2025 lalu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 - Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah - Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri - Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/133-juta-buruh-bakal-dapat-bantuan-upah-selama-3-bulan-mulai-oktober-ee8a297b/.
Baca juga
Harga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan Darurat
Harga minyak mentah dunia turun pada Senin (5/10) menyusul kebijakan pelepasan stok cadangan darurat oleh negara-negara G7.
Pemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 yang berfokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha, kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo…
Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya
Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya Jakarta, CNBC Indonesia - Modus baru pembobolan kartu kredit terungkap. Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS untuk menjerat korban.
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza Jakarta, CNBC Indonesia - BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama merek mobil premium Denza menjadi Danza di Indonesia.