Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi KapolriThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Tribun 2 menit baca 345 kata
Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Pergantian Kapolri Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Guru Besar UNS Agus Riwanto menilai rekam jejak Suyudi Ario Seto menjadi modal kepercayaan Prabowo ke Kapolri yang baru.

- Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi melalui surpres, lalu mendapat persetujuan Komisi III DPR RI dan dilantik pada Kamis (1/10/2026).

- Penunjukan Suyudi tersebut, dinilai merupakan hak prerogatif Presiden.

- Namun, Guru Besar UNS Agus Riwanto juga menilai rekam jejak Suyudi bisa menjadi modal kepercayaan Prabowo ke Kapolri yang baru.

TRIBUNNEWS.COM - Penunjukkan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Listyo Sigit Prabowo masih menjadi sorotan, apalagi prosesnya yang dinilai cepat.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Presiden (surpres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri pada Kamis (1/10/2026).

Dalam surpres itu, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Selanjutnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjabat sebagai Kapolri, pada Kamis kemarin.

Pada hari yang sama, pelantikan Kapolri Suyudi dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.

Keputusan Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi sebagai pucuk pimpinan tertinggi Polri pun dinilai sebagai hak prerogatif presiden.

Hak prerogatif merupakan hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

"Secara hukum, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 11 UU Polri," ucap Pengamat hukum dan politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto saat dihubungi Tribunnews di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah diatur.

Aturan tersebut, seperti tertuang dalam Ayat (1), yakni Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/analisis-pengamat-secara-hukum-dan-politik-soal-prabowo-pilih-suyudi-f96fc1e0/.

Baca juga

Semua berita Nasional