Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Bisakah Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan? Ini PenjelasannyaThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Lifestyle

Bisakah Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan? Ini Penjelasannya

CNN Edukasi 3 menit baca 543 kata
Bisakah Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan? Ini Penjelasannya — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat membuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tidak aktif. Kondisi ini bisa menyulitkan peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Lantas, bisakah tunggakan BPJS diputihkan?

Pemerintah memang tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Wacana tersebut ditujukan untuk membantu peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran dalam jangka panjang. Jika kebijakan diterapkan, peserta yang memenuhi kriteria diharapkan dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu.

Apa itu pemutihan tunggakan BPJS?

Pemutihan tunggakan BPJS merupakan penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan iuran peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan sebagai lembaga dihapus. Program JKN tetap berjalan, sementara penghapusan tunggakan ditujukan kepada peserta yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah.

Mengutip laman Kampung Keluarga Berencana, rencana yang dibahas pemerintah berkaitan dengan upaya menghapus tunggakan peserta mandiri yang tidak mampu. Peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat diarahkan untuk beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya ditanggung pemerintah.

DPR RI juga mencatat bahwa pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

Siapa yang berpotensi mendapat pemutihan?

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Beberapa kelompok yang disebut dalam pembahasan rencana kebijakan tersebut antara lain:

• Peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu.

• Peserta yang datanya tercatat dalam data kesejahteraan sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah.

• Peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi peserta PBI sehingga iurannya ditanggung pemerintah.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bisakah-tunggakan-bpjs-kesehatan-diputihkan-ini-penjelasannya-ed8b1d54/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle