Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas PajakAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Ekonomi

Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak

Detik 2 menit baca 366 kata
Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Pemerintah berencana menaikkan besaran ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.

"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta.

"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak itu akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Namun ia tidak merinci lebih jauh terkait formulasi ini.

"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.

Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir pada September 2025 silam. Kala itu para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkai hal ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.

Kala itu Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut, sehingga kala itu belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bocoran-batas-ptkp-baru-gaji-mentok-ump-bebas-pajak-a95aa518/.

Baca juga

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi