Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri
JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Sitti Husniah tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Yusuf menyebut penyidik Kortas Tipidkor Polri melontarkan puluhan pertanyaan kepada Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan dan TPPU. "(Pemeriksaan) pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45. Ada 26 pertanyaan," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
(Arief Setyadi ) News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bupati-gowa-tak-ditahan-usai-diperiksa-kortas-tipikor-polri-d77b7d1c/.
Baca juga
Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih Terbuka
JAKARTA - Upaya mediasi dalam proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie resmi dinyatakan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai kini masuk ke pembahasan pokok perkara.
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menghitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade.
Masalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di Malaysia
Video Chery Omoda 5 mengalami copot pada bagian as roda belakang viral di media sosial. Insiden yang diduga terjadi di Malaysia ini lantas menjadi perhatian warganet.