Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur PidanaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Lifestyle

Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur Pidana

CNN Nasional 3 menit baca 695 kata
Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur Pidana — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Polisi menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menuturkan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 orang terkait peristiwa tersebut.

Mereka berasal dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Menurut Ari, sebelum berjualan, pihak Bolosego sudah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 dan tidak dipungut biaya.

Sementara terkait penggunaan lahan, pihak Bolosego disebut telah membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk menggunakan area tersebut selama lima hari. Dalam kesepakatan itu terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta.

"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," urai Ari.

Akan tetapi, kegiatan hanya berjalan selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan. Polisi menyebut setelah dilakukan komunikasi dengan difasilitasi Polsek Kraton, pengelola area parkir mengembalikan Rp3 juta kepada pihak Bolosego.

"Sedangkan tiga juta Rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," beber kapolresta.

Ari menjelaskan unsur tindak pidana ringan tidak terpenuhi lantaran lokasi parkir tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Hal itu berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana dalam proses penyelidikan.

"Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh Sdr Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," papar Ari.

Sebagai informasi, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo merupakan putra Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan adik tiri Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ari melanjutkan, sedangkan untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

Ari mengatakan polisi tetap melakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya beredar di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/hasil-penyelidikan-dugaan-pungli-bolosego-tak-penuhi-unsur-pidana-f8c29b2a/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle