Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur Pidana
Polisi menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menuturkan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 orang terkait peristiwa tersebut.
Mereka berasal dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Ari, sebelum berjualan, pihak Bolosego sudah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 dan tidak dipungut biaya.
Sementara terkait penggunaan lahan, pihak Bolosego disebut telah membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk menggunakan area tersebut selama lima hari. Dalam kesepakatan itu terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta.
"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," urai Ari.
Akan tetapi, kegiatan hanya berjalan selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan. Polisi menyebut setelah dilakukan komunikasi dengan difasilitasi Polsek Kraton, pengelola area parkir mengembalikan Rp3 juta kepada pihak Bolosego.
"Sedangkan tiga juta Rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," beber kapolresta.
Ari menjelaskan unsur tindak pidana ringan tidak terpenuhi lantaran lokasi parkir tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Hal itu berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana dalam proses penyelidikan.
"Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh Sdr Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," papar Ari.
Sebagai informasi, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo merupakan putra Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan adik tiri Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ari melanjutkan, sedangkan untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
Ari mengatakan polisi tetap melakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya beredar di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/hasil-penyelidikan-dugaan-pungli-bolosego-tak-penuhi-unsur-pidana-f8c29b2a/.
Baca juga
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto kembali memastikan, dana hasil penertiban kawasan hutan dan lahan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk…
Dahlia Poland Ungkap Momen Kenalan dengan Rangga Azies yang Kini Jadi Kekasihnya
- Dahlia Poland berpacaran dengan Rangga Azies, bertemu tak sengaja di Bandung. - Hubungan pacaran mereka berjalan tiga bulan, setelah perkenalan lima bulan. - Dahlia kini lebih selektif dan berhati-hati dalam memulai hubungan baru.
Pagi Selalu Sibuk? Begini Cara Bikin Shower Routine Pria Lebih Praktis
Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas pagi sering kali berpacu dengan waktu. Bangun tidur, mandi, sarapan, mengecek pekerjaan, lalu berangkat ke kantor atau kampus. Bagi pria dengan mobilitas tinggi, setiap menit sebelum memulai aktivitas bisa terasa berharga.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Rakabuming, Gugatan Tak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau…