Industri Tekstil Bakal Dapat Keringanan Pajak
Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Insentif ini akan berlaku bagi perusahaan tekstil yang menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri TPT bergantung pada pasar ekspor ke negara-negara yang mempunyai empat musim, seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Alhasil, permintaan produknya pun naik-turun.
Karena permintaan pesanan yang fluktuatif, pengusaha di sektor tekstil ini bergantung pada sistem pekerja outsourcing untuk menambah tenaga kerja saat pesanan melonjak.
"Nah, pada saat outsourcing itu biasanya di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak, terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar ini tidak membuat industrinya tidak bisa bersaing," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga membuka peluang bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan PPN. Namun, kebijakan ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Menurut Airlangga, aturan terkait keringanan PPN outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kebijakan tersebut juga membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan eksekusinya.
"Ya, salah satunya itu (pembebasan pajak). Masih pembahasan dan tentu persiapan regulasinya, termasuk PMK," jelas Airlangga.
Sebelumnya, sejumlah insentif disiapkan pemerintah untuk mendorong penguatan industri TPT, misalnya fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya untuk memenuhi kebutuhan produksi yang mengikuti siklus permintaan musiman.
Hal ini dibahas dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (22/9/2026) lalu. Airlangga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto juga meminta kementerian terkait mencari regulasi yang tepat mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PKWT dan mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.
Airlangga juga menyebut Presiden Prabowo meminta Danantara segera aktif membantu penyelesaian restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan keuangan.
"Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan dan selanjutnya terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan bapak presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset, sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," ujar Airlangga.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/industri-tekstil-bakal-dapat-keringanan-pajak-276d99b9/.
Baca juga
Harga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan Darurat
Harga minyak mentah dunia turun pada Senin (5/10) menyusul kebijakan pelepasan stok cadangan darurat oleh negara-negara G7.
Pemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 yang berfokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha, kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo…
Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya
Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya Jakarta, CNBC Indonesia - Modus baru pembobolan kartu kredit terungkap. Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS untuk menjerat korban.
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza Jakarta, CNBC Indonesia - BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama merek mobil premium Denza menjadi Danza di Indonesia.