Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Kejati Papua tetapkan dua tersangka korupsi jalan Boven DigoelAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Kejati Papua tetapkan dua tersangka korupsi jalan Boven Digoel

Antara 1 menit baca 76 kata
Kejati Papua tetapkan dua tersangka korupsi jalan Boven Digoel — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua proyek jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Pidsus Kejati Papua Alfisius Adrian Sombo, Jumat (2/10), menyatakan dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10,64 miliar. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry) Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kejati-papua-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-jalan-boven-digoel-d71bb05c/.

Baca juga

Semua berita Nasional