Komnas Anak Akan Bicara dengan Komdigi usai Laporkan Bigmo
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyatakan akan berkomunikasi sekaligus menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait perlindungan anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait setelah melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung mempromosikan liquid vape.
"Setelah ini mungkin kami juga akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak," ujarnya seperti diberitakan detikHot pada Kamis (1/10).
"Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media," sambung Agustinus.
Menurut Agustinus, komunikasi bersama Komdigi berkaitan dengan kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menilai kemunculan konten seperti yang dibuat Bigmo dapat membuat anak terpapar tayangan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kami lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini," bebernya.
"Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak sudah mulai menjadikan idola," tuturnya.
"Ini lah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kami sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kami," ujar Agustinus.
Sementara itu, terkait potensi pertanggungjawaban pihak lain dalam konten Bigmo yang diduga melibatkan anak untuk mempromosikan liquid vape, Agustinus menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.
"Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kami serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
"Yang jelas ekosistemnya sebetulnya dan bentuk-bentuk kontennya. Itu yang menurut saya, menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan," sambung Agustinus.
Meski begitu, hingga saat ini Komnas Perlindungan Anak belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo.
"Kami belum ada komunikasi. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komnas-anak-akan-bicara-dengan-komdigi-usai-laporkan-bigmo-6682c5d7/.
Baca juga
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto kembali memastikan, dana hasil penertiban kawasan hutan dan lahan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk…
Dahlia Poland Ungkap Momen Kenalan dengan Rangga Azies yang Kini Jadi Kekasihnya
- Dahlia Poland berpacaran dengan Rangga Azies, bertemu tak sengaja di Bandung. - Hubungan pacaran mereka berjalan tiga bulan, setelah perkenalan lima bulan. - Dahlia kini lebih selektif dan berhati-hati dalam memulai hubungan baru.
Pagi Selalu Sibuk? Begini Cara Bikin Shower Routine Pria Lebih Praktis
Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas pagi sering kali berpacu dengan waktu. Bangun tidur, mandi, sarapan, mengecek pekerjaan, lalu berangkat ke kantor atau kampus. Bagi pria dengan mobilitas tinggi, setiap menit sebelum memulai aktivitas bisa terasa berharga.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Rakabuming, Gugatan Tak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau…