Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Komnas Anak Resmi Polisikan Bigmo Soal Dugaan Eksploitasi AnakAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Lifestyle

Komnas Anak Resmi Polisikan Bigmo Soal Dugaan Eksploitasi Anak

CNN Hiburan 2 menit baca 376 kata
Komnas Anak Resmi Polisikan Bigmo Soal Dugaan Eksploitasi Anak — gambar dari CNN Hiburan
Gambar dari CNN Hiburan. Ringkasan oleh Zona News.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak pada Kamis (1/10).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).

"Memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," kata Agustinus seperti diberitakan detikHot pada Kamis (1/10).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi perwakilan Muhammad Jannah alias Bigmo terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.

Agustinus turut mengimbau para konten kreator agar tidak melibatkan anak dalam pembuatan konten. Menurut dia, anak tidak semestinya dijadikan bahan konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.

"Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," kata Agustinus.

Alih-alih menempatkan anak dalam potensi eksploitasi, Agustinus menilai para konten kreator seharusnya membuat konten yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.

Agustinus menjelaskan video yang menjadi salah satu dasar laporan adalah konten yang telah beredar. Dalam konten itu Bigmo diduga mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai bahwa tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.

"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.

"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.

Bili juga menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas dugaan perkara tersebut, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan, mengatakan Bigmo terancam pidana penjara lebih dari 10 tahun.

"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir. Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," kata Febri.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komnas-anak-resmi-polisikan-bigmo-soal-dugaan-eksploitasi-anak-a03d05f1/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle