Lewati ke konten

Senin, 5 Oktober 20262062 berita

KPK Cek Vila Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi Pakai Nama IstriLaboratorium pemikiran lingkar dalam PresidenHarga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan DaruratPemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-ChilePrabowo Beri Tanda Kehormatan ke Sejumlah Tokoh TNI, Ini Daftar Lengkapnya!Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali TandanyaVideo: Houthi Klaim Serang Fasilitas Aramco di RiyadhPrabowo Beri Bintang Kehormatan ke Eks Menko Polkam hingga Panglima TNIJuara FIFA ASEAN Cup 2026: Penebusan Dosa John Herdman Bersama Timnas Indonesia
Nasional

KPK Cek Vila Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi Pakai Nama Istri

Detik 1 menit baca 286 kata
KPK Cek Vila Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi Pakai Nama Istri — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

KPK kembali melakukan pengecekan aset diduga milik saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS). Aset ini berupa vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Vila ini diatasnamakan istri Yayat, Rista (RST). KPK menduga aset ini terkait dengan kasus suap Ade Kuswara.

"Aset tersebut diatasnamakan saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sebutnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengecek aset Yayat berupa glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. Aset tersebut juga diatasnamakan istri Yayat, Rista.

Rumah Yayat sendiri telah digeledah oleh KPK. KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Rumah Yayat yang digeledah merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki. penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Namun belum ada penetapan tersangka baru.

Sedangkan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini ada tiga orang, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang 2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang 3. Pihak swasta, Sarjan Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kpk-cek-vila-disamarkan-yayat-saksi-kasus-bupati-bekasi-pakai-nama-faadacae/.

Baca juga

Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-Chile

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengusulkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) Green Minerals Partnership antara Indonesia dan Chile untuk memperkuat kerja sama bidang energi dan mineral kritis.

Antara

Semua berita Nasional