Lewati ke konten

Senin, 5 Oktober 20262062 berita

KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di MadiunLaboratorium pemikiran lingkar dalam PresidenHarga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan DaruratPemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-ChilePrabowo Beri Tanda Kehormatan ke Sejumlah Tokoh TNI, Ini Daftar Lengkapnya!Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali TandanyaVideo: Houthi Klaim Serang Fasilitas Aramco di RiyadhPrabowo Beri Bintang Kehormatan ke Eks Menko Polkam hingga Panglima TNIJuara FIFA ASEAN Cup 2026: Penebusan Dosa John Herdman Bersama Timnas Indonesia
Ekonomi

KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

CNN Nasional 1 menit baca 298 kata
KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (1/10).

"Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10) malam.

Budi menerangkan penyidik mempunyai kebutuhan mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.

Ia menjelaskan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyasar Dinas PUPR Kota Madiun.

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya.

KPK menduga uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain.

"Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," kata Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan penggeledahan serta penyitaan juga telah dilakukan. Pada Selasa (29/9), KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan anaknya yang bernama Hendra.

Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi diduga telah terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya menuntut hukuman kurungan badan, Maidi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kpk-geledah-2-kantor-dinas-usut-kasus-gratifikasi-dan-tppu-di-madiun-c8ef1e65/.

Baca juga

Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya

Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya Jakarta, CNBC Indonesia - Modus baru pembobolan kartu kredit terungkap. Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS untuk menjerat korban.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi