Lewati ke konten

Senin, 5 Oktober 20262062 berita

Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambutLaboratorium pemikiran lingkar dalam PresidenHarga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan DaruratPemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-ChilePrabowo Beri Tanda Kehormatan ke Sejumlah Tokoh TNI, Ini Daftar Lengkapnya!Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali TandanyaVideo: Houthi Klaim Serang Fasilitas Aramco di RiyadhPrabowo Beri Bintang Kehormatan ke Eks Menko Polkam hingga Panglima TNIJuara FIFA ASEAN Cup 2026: Penebusan Dosa John Herdman Bersama Timnas Indonesia
Nasional

Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut

Antara 3 menit baca 504 kata
Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan alat tersebut diperlukan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan sehingga kondisi gambut pada areal kelola dapat diketahui secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran.

Raja Juli mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui secara waktu nyata (real time).

“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, penguatan pemantauan tersebut juga membutuhkan integrasi data dan koordinasi yang lebih baik antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.

Ia mengatakan PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi kebutuhan terhadap data kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.

Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama mengenai koordinasi antarkementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam perumusan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.

Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari dengan melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, ditambah pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat diharapkan menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut.

“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menhut-pemegang-pbph-akan-diwajibkan-pasang-alat-pantau-gambut-fd3e9ebf/.

Baca juga

Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-Chile

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengusulkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) Green Minerals Partnership antara Indonesia dan Chile untuk memperkuat kerja sama bidang energi dan mineral kritis.

Antara

Semua berita Nasional