OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen, baik dari BPI Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun Bank Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pihak-pihak tersebut sebenarnya sudah menyampaikan minat awal ke BEI.
Namun, permohonan tersebut belum diajukan secara resmi ke OJK karena pihak bursa masih merumuskan mekanisme penawaran sahamnya di tingkat internal.
"Belum. Tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampauan angka batasan 5 persen kepemilikan," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Menurut Hasan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari BEI yang sedang dalam proses menyiapkan anggaran dasar serta mematangkan mekanisme penawaran kepemilikan saham kepada calon pemegang saham baru.
Ia menegaskan pihak yang berniat memiliki saham bursa di bawah 5 persen tidak memerlukan izin khusus ke OJK karena tidak melanggar ketentuan batas maksimum.
Sebaliknya, proses permohonan dan verifikasi baru wajib diajukan melalui bursa apabila ada pihak yang meminati kepemilikan di atas ambang batas 5 persen.
"Hanya dalam hal kalau ada pihak yang ternyata lebih dari 5 persen dan meminati untuk di atas 5 persen itu, baru kemudian bursa mengajukan permohonan pihak tersebut kepada kami di OJK untuk kami periksa apakah memenuhi kriteria," ujar Hasan.
Otoritas kini memperbolehkan saham bursa efek dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik.
Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.
Dalam hal ini, struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).
Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-belum-terima-pengajuan-kepemilikan-saham-bei-di-atas-5-persen-53d35398/.
Baca juga
MUI-PKS Bahas Ekonomi Syariah, LGBTQ hingga Palestina
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas sejumlah isu strategis dalam pertemuan Silaturahmi Kebangsaan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Terima Buruh, KSP Harap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tumbuhkan Ekonomi
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh membahas Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan di DPR.
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 23:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat rute Batam - Jakarta diamankan petugas Bea Cukai, lantaran menyelundupkan sabu-sabu cair.
Mau Kerja di Bidang Keuangan? Jangan Cuma Bisa Catat Transaksi, Perluas Skill Akuntansi
Bekerja di bidang keuangan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mencatat transaksi. Ketika masuk ke dunia kerja, kamu bisa berhadapan dengan proses akuntansi yang lebih kompleks, mulai dari siklus perusahaan dagang hingga perhitungan biaya pada perusahaan manufaktur.