Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa FloresThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Ekonomi

OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores

Detik 2 menit baca 363 kata
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini telah ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) kemarin dan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Sebelum ditetapkan, OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak terlebih dahulu.

"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2029).

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di Flores, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

(1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

(2) Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

(3) Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-beri-keringanan-kredit-bagi-korban-gempa-flores-309b87f7/.

Baca juga

VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu

VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 23:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat rute Batam - Jakarta diamankan petugas Bea Cukai, lantaran menyelundupkan sabu-sabu cair.

CNN Indonesia

Semua berita Ekonomi