Lewati ke konten

Senin, 5 Oktober 20262062 berita

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTTLaboratorium pemikiran lingkar dalam PresidenHarga Minyak Dunia Turun ke US$101 usai G7 Lepas Cadangan DaruratPemerintah gulirkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026Wamenlu Havas usul MoU kemitraan mineral hijau RI-ChilePrabowo Beri Tanda Kehormatan ke Sejumlah Tokoh TNI, Ini Daftar Lengkapnya!Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali TandanyaVideo: Houthi Klaim Serang Fasilitas Aramco di RiyadhPrabowo Beri Bintang Kehormatan ke Eks Menko Polkam hingga Panglima TNIJuara FIFA ASEAN Cup 2026: Penebusan Dosa John Herdman Bersama Timnas Indonesia
Ekonomi

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT

Liputan6 Bisnis 2 menit baca 404 kata
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan khusus ini akan berlangsung selama tiga tahun.

Adapun kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin, 28 September 2026 setelah OJK mengumpulkan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, hasil asesmen menunjukkan bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

"Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (2/10/2026).

Ia menambahkan, pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” kata Sekar.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Perlakuan Khusus Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-beri-keringanan-kredit-korban-gempa-di-ntt-8634a5d7/.

Baca juga

Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya

Modus Kuras Rekening Beredar di Sekitar MRT, Kenali Tandanya Jakarta, CNBC Indonesia - Modus baru pembobolan kartu kredit terungkap. Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS untuk menjerat korban.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi