Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTSThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Teknologi

Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS

Liputan6 News 2 menit baca 332 kata
Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membongkar kasus kejahatan siber terkait penyebaran SMS phishing mencatut bank di sekitar Kawasan Bundaran Hotel Indonesia-Blok M, Jakarta. Lima tersangka ditangkap terkait kasus tersebut.

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan korban berinisial BD di kepolisian dengan Surat Laporan nomor LP/B/5500/VIl/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 28 Juli 2026.

Adapun penyelidikan kasus tersebut berdasarkan pasal 48 juncto pasal 32 undang-undang ITE, pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang ITE, pasal 50 juncto pasal 34 undang-undang ITE, pasal 51 juncto pasal 35 undang-undang ITE, serta pasal 20 dan 21 kitab undang-undang hukum pidana.

"Mulanya kami menemukan kejadian ini berada di sekitar wilayah Jakarta Selatan yang awalnya kami mendapat laporan atau keluhan dari masyarakat terkait adanya penerimaan SMS palsu atau fake SMS yang di-blasting di sekitar rute MRT mulai dari Bundaran HI-Blok M,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto di gedung Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).

Grawas menjelaskan aksi kejahatan dilakukan pelaku. Sindikat ini beraksi dengan mengubah, merusak, memindahkan, serta menghilangkan data dokumen elektronik milik orang lain mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dengan membuatnya seolah asli.

"Selain itu, kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait pesan-pesan atau SMS palsu yang mengatasnamakan beberapa perusahaan," ujar Grawas.

Modus Link Phising Dalam aksinya, menurut Grawas, pelaku mengatasnamakan tiga perusahaan untuk menipu para korban. Setelah korban mendapat SMS tersebut akan diarahkan pelaku ke situs palsu tiga perusahaan dicatut komplotan ini.

“Pertama adalah salah satu gerai coffee shop, yang kedua mengatasnamakan provider, serta yang ketiga adalah mengatasnamakan pihak perbankan yang mana pada SMS itu terdapat link yang mengarahkan penggunanya ke sebuah website palsu yang menyerupai website asli,” kata Grawas.

Grawas menyebut pelaku menyebarkan aksi link phising ini menggunakan alat blasting atau alat Fake BTS.

“Fake BTS ini adalah alat yang mensimulasikan spektrum frekuensi GSM kepada mobile phone atau handphone yang berada di sekitar alat tersebut. Sehingga alat tersebut dapat beroperasi layaknya BTS asli meskipun BTS tersebut adalah BTS bayangan atau fake BTS,” tandas Grawas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/polisi-bongkar-kasus-pembobol-kartu-kredit-modus-sebar-sms-lewat-fake-d229d51c/.

Baca juga

Semua berita Teknologi