Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Top 3: Cara Cek Status Penerima BSUThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Ekonomi

Top 3: Cara Cek Status Penerima BSU

Liputan6 Bisnis 2 menit baca 395 kata
Top 3: Cara Cek Status Penerima BSU — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp 900.000.

Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.

Meski demikian, pemerintah belum merinci jadwal pencairan, status kepesertaan, dan kriteria penerima BSU 2026.

Artikel mengenai pencairan BSU ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (3/10/2026):

1. BSU Rp 900 Ribu Disalurkan Kuartal IV 2026, Cek Cara Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. BSU ini disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan ke depan sehingga masing-masing penerima mendapatkan total Rp 900.000.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 30 September 2026.

Simak berita selengkapnya di sini 2. DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Simak berita selengkapnya di sini 3. Profil Dato Sri Tahir, Pendiri Mayapada yang Diangkat Jadi Wantimpres Presiden Prabowo Subianto memilih Dato' Sri Tahir sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Tahir dilantik bersama sejumlah anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Mereka menyatakan kesetiaan kepada UUD 1945 dan berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti para anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/top-3-cara-cek-status-penerima-bsu-5ecb2884/.

Baca juga

VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu

VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 23:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat rute Batam - Jakarta diamankan petugas Bea Cukai, lantaran menyelundupkan sabu-sabu cair.

CNN Indonesia

Semua berita Ekonomi