Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat PerlindunganVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Teknologi

66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat Perlindungan

Detik 4 menit baca 704 kata
66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat Perlindungan — gambar dari Detik Inet
Gambar dari Detik Inet. Ringkasan oleh Zona News.

Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Dorongan itu disampaikan saat audiensi dengan Komdigi pada Senin (5/10/2026). Koalisi menilai maraknya penipuan digital menunjukkan masih adanya celah perlindungan terhadap konsumen, terutama ketika terjadi sengketa antara masyarakat dan penyedia layanan transaksi elektronik.

Koordinator Koalisi Jagalah Warga, Halili Hasan, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk memberikan dorongan kepada pemerintah agar lebih serius melindungi warga dari kerentanan yang muncul seiring semakin masifnya transaksi digital.

"Kami ingin memberikan semacam suntikan energi kepada Komdigi bahwa warga negara ini memang harus dilindungi. Karena begitu banyak kasus yang menimpa warga negara kita berkaitan dengan transaksi elektronik, transaksi di dunia digital yang meletakkan mereka pada kerentanan luar biasa," ujar Halili ditemui di Komdigi, Jakarta (Senin (5/10/2026).

Dipaparkan dia, persoalan tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya nilai kerugian akibat penipuan digital, tetapi juga dari berulangnya kasus yang menimpa masyarakat. Kondisi itu, kata Halili, menunjukkan adanya persoalan pada sistem perlindungan konsumen.

"Angkanya luar biasa, bukan saja jumlah kerugian yang terjadi akibat misalnya penipuan dan segala macam di dunia digital. Tetapi lebih dari itu adalah perulangan peristiwa yang pada akhirnya membuat kami berkesimpulan bahwa ada sistem yang tidak pas, tidak tepat, yang tidak memberikan perlindungan hak kepada mereka," ungkapnya.

Halili mengatakan pemerintah perlu memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan warga, termasuk ketika terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.

Dia menilai posisi konsumen dalam sengketa transaksi digital saat ini masih rentan. Bahkan, masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan berpotensi kembali dirugikan ketika harus berhadapan dengan sistem penyelesaian sengketa yang tidak seimbang.

"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari reviktimisasi. Itu yang membuat koalisi tidak kami inginkan dalam konteks dunia digital, perkembangan digital yang terjadi di Indonesia," tutur Halili.

Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Koalisi Jagalah Warga, Saidiman Ahmad, menambahkan skala penipuan digital di Indonesia sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan secara individual.

Dia mengutip riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir.

"66 persen itu adalah yang berumur 17 tahun ke atas. Artinya, kalau kita menggunakan angka pemilih Indonesia sekitar 203 juta, itu artinya ada sekitar 120 sampai 130 juta warga yang pernah dicoba untuk ditipu melalui transaksi digital," kata Saidiman.

Saidiman menyebutkan bahwa besarnya angka tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan berskala luas dan membutuhkan instrumen perlindungan yang lebih serius.

"Penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual tapi ini sudah skala industrial. Dan kami menemukan sekarang bahwa tidak ada instrumen yang begitu serius untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ucapnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/66-warga-ri-terpapar-penipuan-digital-komdigi-mesti-perkuat-1f9fa784/.

Baca juga

Semua berita Teknologi