Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan SyaratnyaVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Olahraga

Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan Syaratnya

Liputan6 Otomotif 3 menit baca 675 kata
Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan Syaratnya — gambar dari Liputan6 Otomotif
Gambar dari Liputan6 Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Menjual mobil pribadi bukan berarti seluruh urusan administrasinya otomatis selesai. Pemilik kendaraan lama masih perlu memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut telah dilepas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah kendaraan terjual adalah memblokir STNK atau mengurus lepas kepemilikan kendaraan.

Langkah ini penting untuk mencegah berbagai persoalan administrasi, mulai dari pajak progresif hingga surat tilang elektronik atau ETLE yang seharusnya ditujukan kepada pemilik kendaraan baru.

Dilansir dari laman Daihatsu, Sabtu (3/10/2026), pemblokiran STNK dapat dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan. Proses tersebut juga relatif mudah dan tidak dikenakan biaya resmi.

Perlu dipahami, pemblokiran STNK bukan sekadar formalitas administrasi. Proses ini menjadi salah satu cara untuk memastikan data kendaraan yang sudah dijual tidak lagi melekat pada pemilik sebelumnya.

Ada beberapa alasan mengapa pemilik kendaraan perlu segera mengurus lepas kepemilikan setelah mobil terjual.

1. Menghindari Pajak Progresif Data kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat memengaruhi pengenaan pajak progresif ketika orang tersebut memiliki atau membeli kendaraan lain.

Dengan melakukan blokir STNK, data kepemilikan kendaraan yang sudah dijual dapat dipisahkan dari kendaraan yang masih dimiliki.

2. Mencegah Tilang ETLE Salah Alamat Risiko lainnya adalah surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan lama.

Apabila mobil yang sudah dijual digunakan pemilik baru untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, surat konfirmasi dapat berpotensi diterima oleh pemilik lama.

Karena itu, blokir STNK menjadi langkah penting untuk memperjelas bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada dalam kepemilikan sebelumnya.

3. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Identitas Status kepemilikan kendaraan yang tidak segera diperbarui juga dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas yang bermasalah.

Dengan melakukan lepas kepemilikan, pemilik lama memiliki catatan administrasi bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan.

4. Mendorong Pemilik Baru Melakukan Balik Nama Pemblokiran juga dapat mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/jangan-lupa-blokir-stnk-setelah-mobil-terjual-ini-cara-dan-syaratnya-3171555c/.

Baca juga

Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan trofi FIFA ASEAN Cup 2026 kepada kapten Timnas Indonesia Kevin Diks setelah Indonesia keluar sebagai juara usai mengalahkan Thailand melalui adu penalti di Stadion Utama Gelora Bung…

Antara

Semua berita Olahraga