Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan Syaratnya
Liputan6.com, Jakarta - Menjual mobil pribadi bukan berarti seluruh urusan administrasinya otomatis selesai. Pemilik kendaraan lama masih perlu memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut telah dilepas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah kendaraan terjual adalah memblokir STNK atau mengurus lepas kepemilikan kendaraan.
Langkah ini penting untuk mencegah berbagai persoalan administrasi, mulai dari pajak progresif hingga surat tilang elektronik atau ETLE yang seharusnya ditujukan kepada pemilik kendaraan baru.
Dilansir dari laman Daihatsu, Sabtu (3/10/2026), pemblokiran STNK dapat dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan. Proses tersebut juga relatif mudah dan tidak dikenakan biaya resmi.
Perlu dipahami, pemblokiran STNK bukan sekadar formalitas administrasi. Proses ini menjadi salah satu cara untuk memastikan data kendaraan yang sudah dijual tidak lagi melekat pada pemilik sebelumnya.
Ada beberapa alasan mengapa pemilik kendaraan perlu segera mengurus lepas kepemilikan setelah mobil terjual.
1. Menghindari Pajak Progresif Data kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat memengaruhi pengenaan pajak progresif ketika orang tersebut memiliki atau membeli kendaraan lain.
Dengan melakukan blokir STNK, data kepemilikan kendaraan yang sudah dijual dapat dipisahkan dari kendaraan yang masih dimiliki.
2. Mencegah Tilang ETLE Salah Alamat Risiko lainnya adalah surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan lama.
Apabila mobil yang sudah dijual digunakan pemilik baru untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, surat konfirmasi dapat berpotensi diterima oleh pemilik lama.
Karena itu, blokir STNK menjadi langkah penting untuk memperjelas bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada dalam kepemilikan sebelumnya.
3. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Identitas Status kepemilikan kendaraan yang tidak segera diperbarui juga dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas yang bermasalah.
Dengan melakukan lepas kepemilikan, pemilik lama memiliki catatan administrasi bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan.
4. Mendorong Pemilik Baru Melakukan Balik Nama Pemblokiran juga dapat mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/jangan-lupa-blokir-stnk-setelah-mobil-terjual-ini-cara-dan-syaratnya-3171555c/.
Baca juga
Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan trofi FIFA ASEAN Cup 2026 kepada kapten Timnas Indonesia Kevin Diks setelah Indonesia keluar sebagai juara usai mengalahkan Thailand melalui adu penalti di Stadion Utama Gelora Bung…
Polisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertib
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengimbau seluruh suporter untuk merayakan kemenangan Tim Nasional (Timnas) Indonesia pada laga final FIFA ASEAN Cup 2026 secara tertib serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wajah Prabowo Sempat Tegang, Langsung Semringah Usai Emil Audero Tepis Penalti Thailand
FIFA ASEAN Cup 2026 Wajah Prabowo Sempat Tegang, Langsung Semringah Usai Emil Audero Tepis Penalti Thailand Presiden Prabowo Subianto tampak bahagia ketika Timnas Indonesia berhasil memenangkan laga final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK Jakarta Ringkasan Berita:
Juara, Timnas Indonesia Sukses 2 Kali Bikin Fans Garuda Jantungan
Timnas Indonesia sukses dua kali beruntun membuat fans Garuda jantungan setelah memastikan menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 dengan mengalahkan Thailand secara dramatis melalui adu penalti di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (5/10),