Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan alasan selama dalam panitia kerja (panja) pembahasan kerap dilakukan tertutup.
"Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa," kata Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Putih yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu khawatir jika isi RUU yang belum pasti bisa menimbulkan intepretasi yang berbeda. Oleh sebab itu, setelah RUU ini disahkan akan dibuka ke masyarakat.
"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," sebutnya.
Putih menyebut pembuatan RUU ini dilakukan dengan optimistis dan sudah melalui berbagai tahapan. Segala macam masukan dan aspirasi telah diterima.
"Walaupun mungkin, ya, apa namanya, belum mampu di titik yang mencapai keseimbangan, tapi tentu dengan segala macam yang sudah dibahas, ya, ini kita tentu optimistis untuk bisa menjadi satu pijakan di dalam regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak," katanya.
Sementara itu Menaker, Yassierli, menyebut pembahasan RUU ini sudah melalui proses yang panjang. Yassierli berharap dengan RUU ini bisa memajukan indsutri Tanah Air.
"Dan menurut saya, apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik. Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya," kata Yassireli.
Namun, isi detail RUU, Yassireli belum merincikan. Yasirelli menyebut bisa dibahas usai paripurna DPR.
"Kalau konten mungkin menurut saya sih karena besok masih paripurna, ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komisi-ix-dpr-ungkap-alasan-pembahasan-ruu-ketenagakerjaan-kerap-88092dda/.
Baca juga
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari Motor
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bernama Hafidz Hernanda diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK) hingga terjatuh dari motor di Tebet, Jakarta Selatab (Jaksel). Pihak memberikan pendampingan terhadap Hafidz.
Kapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;
JAKARTA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa sinergitas TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”
Kabar Seleb Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu” Jamal Mirdad mengingatkan artis muda soal bahaya mengejar viral. Baginya, karya justru yang akan membuat seseorang dikenang.