Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap TertutupVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup

Detik 2 menit baca 341 kata
Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan alasan selama dalam panitia kerja (panja) pembahasan kerap dilakukan tertutup.

"Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa," kata Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Putih yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu khawatir jika isi RUU yang belum pasti bisa menimbulkan intepretasi yang berbeda. Oleh sebab itu, setelah RUU ini disahkan akan dibuka ke masyarakat.

"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," sebutnya.

Putih menyebut pembuatan RUU ini dilakukan dengan optimistis dan sudah melalui berbagai tahapan. Segala macam masukan dan aspirasi telah diterima.

"Walaupun mungkin, ya, apa namanya, belum mampu di titik yang mencapai keseimbangan, tapi tentu dengan segala macam yang sudah dibahas, ya, ini kita tentu optimistis untuk bisa menjadi satu pijakan di dalam regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak," katanya.

Sementara itu Menaker, Yassierli, menyebut pembahasan RUU ini sudah melalui proses yang panjang. Yassierli berharap dengan RUU ini bisa memajukan indsutri Tanah Air.

"Dan menurut saya, apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik. Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya," kata Yassireli.

Namun, isi detail RUU, Yassireli belum merincikan. Yasirelli menyebut bisa dibahas usai paripurna DPR.

"Kalau konten mungkin menurut saya sih karena besok masih paripurna, ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komisi-ix-dpr-ungkap-alasan-pembahasan-ruu-ketenagakerjaan-kerap-88092dda/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional