Kondisi Terkini Andrie Yunus Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut dalam kondisi cukup baik dan masih beradaptasi dengan luka akibat penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026.
Kondisi kesehatan itu diketahui dari surat yang ditulis Andrie dan dibacakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam agenda 'Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute' di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10) malam kemarin.
Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam isu antikorupsi, Andrie bersama sejumlah pihak lain termasuk lembaga swadaya masyarakat tengah menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane membacakan surat Andrie.
Jane menuturkan Andrie masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang menangani hingga kini.
"Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," kata Jane.
"Saya mohon diberikan doa agar diberikan kekuatan serta kelancaran dalam prosesnya," lanjutnya membacakan surat Andrie.
Vonis prajurit TNI Andrie disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada para Terdakwa.
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kondisi-terkini-andrie-yunus-aktivis-kontras-korban-teror-air-keras-4a9c1e63/.
Baca juga
KTM Hadirkan SX-E 2.12, Motor Trail Listrik untuk Pengendara Cilik dengan Motor 1,8 kW
KTM SX-E 2.12 2027, motor trail listrik anak dengan motor 1,8 kW, dijual di Inggris mulai £2.549 atau sekitar Rp60,5 juta pada pertengahan Oktober.
Terduga Pelaku Bully Telkom University Bertambah Jadi 4 Orang
Terduga pelaku perundungan seorang mahasiswa Telkom University bertambah jadi empat orang. Jumlah tersebut bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang internal yang dilakukan pihak kampus.
Chicco Kurniawan Merasa Dekat dengan Isu Kesehatan Mental di Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Chicco Kurniawan Merasa Dekat dengan Isu Kesehatan Mental di Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Chicco Kurniawan menilai pemulihan kesehatan mental bukan proses sederhana yang cukup diselesaikan dengan bercerita atau menerima nasihat.
Tren Wellness Ubah Cara Konsumen Memilih Produk Kesehatan dan Kecantikan
Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan wellness konsumen Indonesia semakin beragam seiring perubahan gaya hidup dan meningkatnya perhatian terhadap kesehatan, serta perawatan diri.