Kondisi Terkini Andrie Yunus Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut dalam kondisi cukup baik dan masih beradaptasi dengan luka akibat penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026.
Kondisi kesehatan itu diketahui dari surat yang ditulis Andrie dan dibacakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam agenda 'Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute' di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10) malam kemarin.
Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam isu antikorupsi, Andrie bersama sejumlah pihak lain termasuk lembaga swadaya masyarakat tengah menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane membacakan surat Andrie.
Jane menuturkan Andrie masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang menangani hingga kini.
"Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," kata Jane.
"Saya mohon diberikan doa agar diberikan kekuatan serta kelancaran dalam prosesnya," lanjutnya membacakan surat Andrie.
Vonis prajurit TNI Andrie disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada para Terdakwa.
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kondisi-terkini-andrie-yunus-aktivis-kontras-korban-teror-air-keras-4a9c1e63/.
Baca juga
12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026
ANTARA - Rombongan pembalap dan kru MotoGP Mandalika 2026 mulai berdatangan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, Senin (5/10). Mereka disambut hiburan musik tradisional dan zoo move atau wahana kendaraan mainan.
Drama Final FIFA ASEAN Cup: Suporter Sempat Tinggalkan SUGBK, Garuda Bangkit dan Juara
FIFA ASEAN Cup 2026 Drama Final FIFA ASEAN Cup: Suporter Sempat Tinggalkan SUGBK, Garuda Bangkit dan Juara Pada menit ke-111, Peeradol mencetak gol yang membuat Thailand berbalik unggul 2-1. Suasana SUGBK pun berubah drastis.
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku tewas setelah menyerang anggota kepolisian menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan di Kabupaten Lampung Timur, Senin (5/10/2026).
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Judika dan Anggun Tampil Emosional
Judika dan Anggun tampil penuh emosi saat membawakan lagu nasional setelah Indonesia memenangkan laga final FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Senin (5/10) malam.