Pemerintah & DPR Sepakat RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Sidang Paripurna
Pemerintah dan Komisi IX DPR, menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan Sidang Paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad "Setuju," ucap peserta rapat.
"Dengan demikian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," kata Dasco.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi IX DPR dan seluruh anggota Komisi 9 DPR RI khususnya Panitia Kerja RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atas seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakeerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," terang Yassierli.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenaga kerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," sambungnya.
Yassierli mengatakan RUU ini menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenaga kerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," terangnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pemerintah-dpr-sepakat-ruu-ketenagakerjaan-lanjut-ke-sidang-paripurna-237825a2/.
Baca juga
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari Motor
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bernama Hafidz Hernanda diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK) hingga terjatuh dari motor di Tebet, Jakarta Selatab (Jaksel). Pihak memberikan pendampingan terhadap Hafidz.
Kapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;
JAKARTA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa sinergitas TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”
Kabar Seleb Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu” Jamal Mirdad mengingatkan artis muda soal bahaya mengejar viral. Baginya, karya justru yang akan membuat seseorang dikenang.