Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Soal Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Penjelasan OmbudsmanVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

Soal Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Penjelasan Ombudsman

Okezone 1 menit baca 174 kata
Soal Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Penjelasan Ombudsman — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satu temuan tersebut berasal dari informasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta.

Nuzran menegaskan, posisi Ombudsman dalam temuan tersebut sebatas menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait melalui fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu, iya," ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, apabila dari temuan tersebut terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum, Nuzran menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.

"Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum), ya silakan. Kami hanya memberitakan," tuturnya.

Nuzran menjelaskan, tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/soal-temuan-pungli-rp250-juta-di-rutan-pondok-bambu-ini-penjelasan-b49130ee/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional