Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Surat MA untuk Bupati Gowa salah alamat hingga tertahan sebulanVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

Surat MA untuk Bupati Gowa salah alamat hingga tertahan sebulan

Antara 2 menit baca 443 kata
Surat MA untuk Bupati Gowa salah alamat hingga tertahan sebulan — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Makassar (ANTARA) - PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurut dia, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.

tor Bupati," katanya.

Adhi mengatakan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa karena sebelumnya tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, saat mendatangi MA, pihaknya memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.

pada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/surat-ma-untuk-bupati-gowa-salah-alamat-hingga-tertahan-sebulan-8fd5325d/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional