Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Tata krama ketika mengisi daya mobil listrik di SPKLUVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

Tata krama ketika mengisi daya mobil listrik di SPKLU

Antara 1 menit baca 265 kata
Tata krama ketika mengisi daya mobil listrik di SPKLU — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Jakarta (ANTARA) - Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, membuat pengguna kendaraan zero emisi perlu mengetahui tata krama dalam menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, mengatakan bahwa edukasi tata krama harus juga didukung oleh kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.

"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.

ahapan, mulai dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya.

Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile.

Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital.

t melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Pengguna yang meninggalkan kendaraan, disarankan untuk mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.

Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan The 80 persen Rule ketika antrean panjang.

ut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan maksimal 5 hingga 10 menit.

Nozzle kemudian harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal karena dapat rusak jika terlindas kendaraan.

Selain itu, kebersihan charging bay perlu dijaga dengan tidak meninggalkan sampah. Koleksi juga mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi seperti idle fee dan pemblokiran akun bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/tata-krama-ketika-mengisi-daya-mobil-listrik-di-spklu-b13c1d8c/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional