KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan.
Hal itu disampaikan KPU sebagai pihak termohon di sidang perselisihan hasil pemilihan umum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9) malam.
"Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata Kuasa Hukum KPU.
KPU menyebut para pemohon juga telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Hal itu, menurut KPU, terlihat dalam bagian permohonan pada halaman 45 poin 122 sampai 124.
KPU kemudian merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.
Menurut KPU, oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman.
KPU menyatakan kewenangan MK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, MK dinilai tidak dapat keluar dari koridor kewenangan tersebut.
"MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," kata KPU.
KPU menyinggung kondisi ketika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik. Menurut KPU, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemakzulan.
Menurut KPU, MK tetap memiliki kewenangan memberi pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan adanya usulan dari DPR.
"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata KPU.
KPU menyimpulkan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden apabila terdapat usulan dari DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden," ujar KPU.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kpu-gugatan-terkait-gibran-di-mk-masuk-kategori-pemakzulan-c6b54b66/.
Related
Kemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di Aceh
Bantuan itu untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pembelajaran dan layanan pendidikan bagi santri serta peserta didik di wilayah terdampak.
Akademisi ingatkan penanganan kasus MBG perlu diikuti perbaikan
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengingatkan penanganan kasus dugaan keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diikuti langkah konkret berupa perbaikan apabila ditemukan adanya kelemahan atau…
MPR Dorong Pendidikan Pancasila Diperkuat dalam Revisi UU Sisdiknas
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng mendorong penguatan pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. Mekeng menilai Pancasila tidak hanya berkedudukan sebagai dasar negara, tetapi juga merupakan falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam…
Anak bukan jalan mencari nafkah
Surabaya (ANTARA) - Lampu jalan menyala ketika sebagian anak lain telah berada di rumah, menyiapkan buku untuk esok hari atau bersiap tidur. Di sudut kota, ada anak yang masih mengikuti orang tuanya mengamen, mengemis, atau sekadar menunggu hasil dari aktivitas yang dilakukan di…