Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus SertifikasinyaIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Economy

Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya

Liputan6 Bisnis 3 min read 564 kata
Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya — gambar dari Liputan6 Bisnis
Image from Liputan6 Bisnis. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026 mendatang memicu langkah hukum dari pelaku usaha mikro. Seorang pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap payung hukum jaminan produk halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan uji materi didaftarkan oleh Ana, sapaan akrab Wahyu pada Rabu, 23 September 2026. Dalam perkara ini, ia didampingi tim kuasa hukum dari VST and Partners Law Office yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.

Langkah hukum ini diambil merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU JPH. Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu mulai 18 Oktober 2026 bagi seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga bahan penolong untuk mengantongi sertifikat halal resmi.

Melalui uji materi ke MK, pemohon berharap ada evaluasi dan kepastian hukum terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut, khususnya bagi kesiapan para pedagang kecil dan UMKM.

Sebagai tindak lanjut regulasi ini, BPJPH juga menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan pedoman komprehensif terkait sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, hingga penanganan hasil pengawasan.

Lalu, Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM?

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal tidak perlu datang langsung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal, yakni Reguler dan Self Declare. Perbedaan kedua skema tersebut terletak pada mekanisme pemeriksaan produk serta pihak yang terlibat.

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler Dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (1/10/2026), pada skema reguler pelaku usaha terlebih dahulu perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyiapkan dokumen persyaratan.

- Pengajuan: Pelaku usaha mengakses laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id untuk membuat akun, mengisi data permohonan, dan mengunggah dokumen.

- Verifikasi & LPH: BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika sesuai, proses dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menghitung biaya pemeriksaan.

- Pembayaran: BPJPH menerbitkan tagihan. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar ke SIHALAL.

- Pemeriksaan: BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dilanjutkan pemeriksaan/pengujian produk oleh auditor halal LPH.

- Penetapan & Penerbitan: Hasil pemeriksaan disidangkan Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan. Setelah ketetapan diterbitkan, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal elektronik yang dapat diunduh langsung.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pedagang-seblak-gugat-uu-halal-begini-cara-dan-biaya-urus-d68de836/.

Related

Semua berita Ekonomi