Skip to content

Wednesday, 30 September 2026188 stories

Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari IniWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
National

Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini

Detik 1 min read 164 kata
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini — gambar dari Detik
Image from Detik. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada pacarnya berinisial YTR (29) memasuki babak baru. Taufik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hari ini.

Sekadar diketahui, berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Perkara itu kemudian teregistrasi dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb.

"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Rabu (30/9/2026).

Sidang perdana Taufik Hidayat beragendakan pembacaan dakwaan. Kejati pun memastikan berkas dakwaan itu telah siap untuk dibacakan tim penuntut umum.

"Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama," pungkasnya.

Taufik Hidayat diketahui melakukan beberapa tindak pidana yang membuatnya ditahan. Tersangka melakukan penyekapan hingga penganiayaan kepada kekasihnya inisial YTR, di berbagai tempat di Kabupaten Bandung selama 3 tahun.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal. Kesatu, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Simak selengkapnya di sini.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/taufik-hidayat-penyekap-dan-penganiaya-ytr-mulai-diadili-hari-ini-ac212586/.

Related

Hari Statistik Nasional 2026, PLN Terima Apresiasi dari BPS RI

Konsistensi PT PLN (Persero) mendukung penguatan kualitas data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menerima penghargaan kategori Perusahaan/Asosiasi dalam ajang "Sinergi Cepat untuk Statistik Akurat" pada peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) 2026 di Jakarta,…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional