Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron PadelWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Teknologi

10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron Padel

Tempo 3 menit baca 573 kata
10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron Padel — gambar dari Tempo Tekno
Gambar dari Tempo Tekno. Ringkasan oleh Zona News.

PEMERINTAH Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau). Langkah penyegelan disebutkan karena videotron belum berizin yang diketahui buntut dari penelusuran viral penebangan 10 pohon di jalan tersebut.

“Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, dalam siaran pers Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk me (IPR) tersebut. Khusus penebangan pohon disebutkannya melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 tahun 2026.

Pasal 17 ayat (1) huruf J dalam perda itu mengatur sanksi berupa kewajiban mengganti pohon yang ditebang dan denda Rp 10 juta per pohon. Untuk 10 pohon yang ditebang sanksi yang diberikan berupa kewajiban menanam 100 pohon dan denda administratif Rp 100 juta.

Bambang tidak merinci pelakunya. Namun, menurut dia, penebangan dilakukan karena menganggap keberadaan pohon-pohon tersebut menghalangi visibilitas videotron.

"Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya mengungkapkan.

Bambang menegaskan, tindakan penyegelan hanya ditujukan pada videotron karena belum mengantongi izin. Sementara operasional lapangan padel masih diperbolehkan beroperasi karena perizinannya dinyatakan telah lengkap oleh instansi teknis.

Penyegelan videotron dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan pemulihan trotoar di bawah koordinasi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk pemulihan ruang publik.

Sebelumnya, video Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah-marah menemukan penebangan 10 pohon di Jalan Riau viral di media sosial. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengusut pelaku, termasuk dugaan keterkaitannya dengan fasilitas lapangan padel di lokasi tersebut.

Dalam keterangan yang dibagikannya pada Senin lalu, Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP yang semula mengarah pada pelanggaran perda meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana. "Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya.

Dituturkannya, penyelidikan sementara mendapati penebangan 10 pohon di Jalan Riau tidak hanya terkait dengan pelanggaran Perda Kota Bandung tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan itu, kata dia, proses penyelidikan selanjutnya melibatkan PPNS, penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan mengaku belum bisa mengungkap pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.

Farhan mengatakan, pemerintah Kota Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di lokasi penebangan 10 pohon tersebut. Ia menduga penebangan pohon terkait dengan kepentingan operasional usaha di sana yakni lapangan padel, kafe, serta videotron di kawasan tersebut. “Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," kata dia.

Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan proses rehabilitasi kawasan bekas penebangan. “Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," kata dia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/10-pohon-ditebang-pemkot-bandung-segel-videotron-padel-c2ce9be9/.

Baca juga

Trump, bos teknologi sepakati keamanan Super Intelligence

Washington DC (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Selasa (29/9), menandatangani kesepakatan mengenai keselamatan kecerdasan buatan (AI) dengan sejumlah eksekutif terkemuka industri teknologi tersebut dan membagikan salinan kesepakatan itu di platform Truth Social…

Antara

AI Meta Muse Dilaporkan Bocorkan Alamat Rumah YouTuber

Agen AI buatan Meta, Muse, mendapat sorotan terkait masalah privasi. AI yang dirancang untuk melakukan berbagai tugas atas nama pengguna itu dilaporkan memberikan alamat rumah seorang YouTuber kepada orang asing setelah diberi akses ke Facebook Marketplace.

Detik Inet

Semua berita Teknologi