Belajar dari 1970, Mobil Listrik Wajib Kantongi TKDN 80 Persen
Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik wajib dilakukan ketimbang cuma impor utuh.
Menurut Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki kebijakan TKDN terbukti mendorong lokalisasi produk sekaligus memperkuat industrialisasi nasional. Pemerintah pun dimintai mendorong pabrikan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dan membangun ekosistem industri dalam negeri.
"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (29/9).
Rachmat menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan TKDN terlihat dari perkembangan industri otomotif nasional pada era 1970-an.
Saat itu pasar otomotif yang sebelumnya didominasi produk impor mulai beralih menuju produk yang diproduksi secara lokal melalui proses perakitan hingga pengembangan komponen.
Rachmat menilai penerapan TKDN juga penting untuk memastikan pertumbuhan mobil listrik diikuti peningkatan penyerapan komponen lokal. Untuk mobil jenis lain, produk mobil yang diproduksi pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN lebih dari 80 persen dan telah membentuk ekosistemnya.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional sebanyak 599.491 unit merupakan mobil listrik.
Adapun pemerintah menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen pada 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027 dan 80 persen pada 2030.
Ia berharap peningkatan TKDN ke depan dapat semakin menyasar komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya.
"Ke depan kami ingin banyak terlibat," ucap Rachmat mengutip Antara.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta sebelumnya menyampaikan pabrikan wajib memenuhi TKDN 80 persen mulai 2030.
"Yang paling penting yang akan men-triggernilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul," ujarnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/belajar-dari-1970-mobil-listrik-wajib-kantongi-tkdn-80-persen-ecbf2324/.
Baca juga
Kabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!
CRISTIANO Ronaldo terancam sanksi berat usai kabur dari pemusatan latihan (pelatnas) Timnas Portugal. Tidak tanggung-tanggung, ia bisa dilarang bermain enam bulan plus denda sekira 1.000 Euro (setara Rp20,2 juta).
2 Pemain Indonesia yang Diwaspadai Bangladesh!
Timnas Bangladesh akan dijamu Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Tigers of Bengal mewaspadai dua pemain Skuad Garuda. Indonesia vs Bangladesh akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Laga itu kickoff pada Kamis (1/10/2026), pukul 19.30 WIB.
Masih Ingat Chris Smalling yang Dulu Bermain untuk MU?
Liputan6.com, Jakarta - Mantan bek Manchester United, Chris Smalling, akhirnya menemukan klub baru setelah beberapa bulan berstatus tanpa klub. Bek tengah berusia 36 tahun itu resmi bergabung dengan Porto, pemuncak klasemen Liga Portugal.
GAC Akuisisi Saham FAW Toyota, Strategi Baru Mulai Terungkap
Liputan6.com, Jakarta - GAC Group berencana mengambil alih 50 persen saham di perusahaan patungan FAW dan Toyota di China. Langkah ini membuat GAC menggantikan China FAW Group Corporation, sebagai mitra Toyota di perusahaan patungan tersebut, dengan tujuan menyederhanakan…