Transisi Berakhir, SPBU Wajib Jual Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh SPBU di Indonesia menyalurkan biosolar B50 mulai Kamis (1/10), seiring berakhirnya masa transisi penyaluran stok B40.
Kewajiban B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan 17 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan ini menetapkan target pencampuran minimal 50 persen untuk semua jenis minyak solar.
Meski begitu, badan usaha BBM yang masih memiliki stok biodiesel untuk campuran 40 persen diberi kelonggaran menyalurkan biosolar hingga 30 September 2026 sesuai spesifikasi yang berlaku sebelum Kepmen tersebut.
Pada Juli lalu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut penyaluran B50 telah mencapai 67 persen saat peresmian.
"Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik. Kemarin yang kita laporkan pada saat peresmian dengan Pak Presiden kan 67 persen sudah tersalurkan. Nah, mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah nyampe 100 persen," ujar Eniya di Jakarta, Senin (20/7).
Dua spesifikasi solar Spesifikasi bahan bakar B50 diatur terpisah dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 yang ditetapkan 25 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026.
Beleid itu menetapkan dua jenis minyak solar B50, yakni dengan angka setana (CN) 48 dan CN 51. Keduanya mensyaratkan kandungan biodiesel atau FAME 50 persen.
Kandungan sulfur solar B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa, lalu diperketat menjadi 0,005 persen atau setara 50 ppm mulai 1 Desember 2027. Adapun solar B50 CN 51 sudah dibatasi 0,005 persen.
Aturan itu juga mewajibkan aditif kompatibel dengan minyak mesin serta tidak menambah kekotoran mesin atau kerak. Pelabelan pada pompa pun harus memadai dan terdefinisi.
Kementerian ESDM menyiapkan skema penetapan volume biodiesel nasional berupa kisaran, kini 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Menurut Eniya, angka itu dapat disesuaikan melalui revisi Kepmen ESDM seiring perkembangan konsumsi.
Pemerintah juga menyoroti penyaluran B50 oleh badan usaha non-Pertamina, mengingat PT Pertamina (Persero) masih menguasai pangsa distribusi BBM terbesar.
"Nanti tinggal identifikasi yang non-Pertamina. Karena Pertamina kan share-nya 80 persen. Nah yang non-Pertamina ini berapa deliver ke B50-nya," kata Eniya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/transisi-berakhir-spbu-wajib-jual-biodiesel-b50-mulai-1-oktober-26469ab8/.
Baca juga
Kabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!
CRISTIANO Ronaldo terancam sanksi berat usai kabur dari pemusatan latihan (pelatnas) Timnas Portugal. Tidak tanggung-tanggung, ia bisa dilarang bermain enam bulan plus denda sekira 1.000 Euro (setara Rp20,2 juta).
2 Pemain Indonesia yang Diwaspadai Bangladesh!
Timnas Bangladesh akan dijamu Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Tigers of Bengal mewaspadai dua pemain Skuad Garuda. Indonesia vs Bangladesh akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Laga itu kickoff pada Kamis (1/10/2026), pukul 19.30 WIB.
Masih Ingat Chris Smalling yang Dulu Bermain untuk MU?
Liputan6.com, Jakarta - Mantan bek Manchester United, Chris Smalling, akhirnya menemukan klub baru setelah beberapa bulan berstatus tanpa klub. Bek tengah berusia 36 tahun itu resmi bergabung dengan Porto, pemuncak klasemen Liga Portugal.
GAC Akuisisi Saham FAW Toyota, Strategi Baru Mulai Terungkap
Liputan6.com, Jakarta - GAC Group berencana mengambil alih 50 persen saham di perusahaan patungan FAW dan Toyota di China. Langkah ini membuat GAC menggantikan China FAW Group Corporation, sebagai mitra Toyota di perusahaan patungan tersebut, dengan tujuan menyederhanakan…