Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas PajakIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Ekonomi

Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak

Detik 2 menit baca 366 kata
Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Pemerintah berencana menaikkan besaran ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.

"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta.

"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak itu akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Namun ia tidak merinci lebih jauh terkait formulasi ini.

"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.

Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir pada September 2025 silam. Kala itu para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkai hal ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.

Kala itu Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut, sehingga kala itu belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bocoran-batas-ptkp-baru-gaji-mentok-ump-bebas-pajak-a95aa518/.

Baca juga

Dari Dusun Bambu ke EIGER Nature: Menteri LH Dorong Ekowisata

Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat dalam kunjungannya ke Dusun…

Detik

Semua berita Ekonomi