Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, ini syaratnyaWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Nasional

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, ini syaratnya

Antara 2 menit baca 412 kata
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, ini syaratnya — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Jakarta (ANTARA) - Menjual mobil atau sepeda motor tidak selalu membuat urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas nama pemilik lama, berbagai persoalan administrasi dan perpajakan masih dapat muncul di kemudian hari.

Karena itu, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau sepeda motornya perlu segera melakukan lapor jual atau pemblokiran data STNK. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah kendaraan yang sudah bukan milik kita tetap tercatat dalam data kepemilikan.

Kenapa STNK kendaraan yang sudah dijual perlu diblokir?

Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Di sisi perpajakan, lapor jual membantu agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data pemilik lama. Di Jakarta, Bapenda menyebut langkah tersebut dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan lain di kemudian hari.

at DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan saat ini dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online Jakarta. Berikut tahapannya.

- Buka situs Pajak Online Jakarta dan masuk ke akun yang sudah terdaftar.

- Pilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih terdaftar atas NIK pemilik.

- Masuk ke bagian pelayanan, kemudian pilih permohonan lapor jual.

- Pilih kendaraan yang sudah dijual dan ajukan lapor jual.

- Isi formulir yang tersedia sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan.

- Unggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan kendaraan.

- Setujui syarat dan ketentuan, kemudian simpan permohonan.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual-ini-syaratnya-aa4e6e2f/.

Baca juga

Hari Statistik Nasional 2026, PLN Terima Apresiasi dari BPS RI

Konsistensi PT PLN (Persero) mendukung penguatan kualitas data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menerima penghargaan kategori Perusahaan/Asosiasi dalam ajang "Sinergi Cepat untuk Statistik Akurat" pada peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) 2026 di Jakarta,…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional