Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, ini syaratnya
Jakarta (ANTARA) - Menjual mobil atau sepeda motor tidak selalu membuat urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas nama pemilik lama, berbagai persoalan administrasi dan perpajakan masih dapat muncul di kemudian hari.
Karena itu, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau sepeda motornya perlu segera melakukan lapor jual atau pemblokiran data STNK. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah kendaraan yang sudah bukan milik kita tetap tercatat dalam data kepemilikan.
Kenapa STNK kendaraan yang sudah dijual perlu diblokir?
Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Di sisi perpajakan, lapor jual membantu agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data pemilik lama. Di Jakarta, Bapenda menyebut langkah tersebut dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan lain di kemudian hari.
at DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan saat ini dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online Jakarta. Berikut tahapannya.
- Buka situs Pajak Online Jakarta dan masuk ke akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih terdaftar atas NIK pemilik.
- Masuk ke bagian pelayanan, kemudian pilih permohonan lapor jual.
- Pilih kendaraan yang sudah dijual dan ajukan lapor jual.
- Isi formulir yang tersedia sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan.
- Unggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan kendaraan.
- Setujui syarat dan ketentuan, kemudian simpan permohonan.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual-ini-syaratnya-aa4e6e2f/.
Baca juga
Wamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus Diperluas
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kehadiran produk industri yang ramah lingkungan atau industri hijau harus diperluas.
Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 2050
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah menargetkan net zero emission 2060 di sektor industri bisa lebih cepat tercapai 10 tahun menjadi 2050.
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada pacarnya berinisial YTR (29) memasuki babak baru. Taufik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hari ini.
Hari Statistik Nasional 2026, PLN Terima Apresiasi dari BPS RI
Konsistensi PT PLN (Persero) mendukung penguatan kualitas data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menerima penghargaan kategori Perusahaan/Asosiasi dalam ajang "Sinergi Cepat untuk Statistik Akurat" pada peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) 2026 di Jakarta,…