Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke SamsatIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Olahraga

Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat

CNN Otomotif 2 menit baca 383 kata
Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat — gambar dari CNN Otomotif
Gambar dari CNN Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Menjual kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tidak lantas membuat urusan pemilik lama selesai. Ada satu langkah yang perlu dilakukan setelah transaksi jual beli, yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran kendaraan yang sudah dijual penting dilakukan untuk menghindari persoalan pajak maupun tanggung jawab hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Cara melakukan blokir juga cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa repot-repot datang ke Samsat alias via online. Berikut cara dan syarat yang terlebih dahulu harus dilengkapi:

Persiapkan dokumen 1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.

3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.

6. Materai sebanyak 2 buah.

7. Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Alur blokir via online 1. Akses Situs Resmi Samsat Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.

2. Registrasi Akun Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Login Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Pilih Layanan Blokir STNK Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-blokir-stnk-via-online-tanpa-harus-ke-samsat-c839fafb/.

Baca juga

2 Pemain Indonesia yang Diwaspadai Bangladesh!

Timnas Bangladesh akan dijamu Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Tigers of Bengal mewaspadai dua pemain Skuad Garuda. Indonesia vs Bangladesh akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Laga itu kickoff pada Kamis (1/10/2026), pukul 19.30 WIB.

Detik Sport

Masih Ingat Chris Smalling yang Dulu Bermain untuk MU?

Liputan6.com, Jakarta - Mantan bek Manchester United, Chris Smalling, akhirnya menemukan klub baru setelah beberapa bulan berstatus tanpa klub. Bek tengah berusia 36 tahun itu resmi bergabung dengan Porto, pemuncak klasemen Liga Portugal.

Liputan6 Bola

GAC Akuisisi Saham FAW Toyota, Strategi Baru Mulai Terungkap

Liputan6.com, Jakarta - GAC Group berencana mengambil alih 50 persen saham di perusahaan patungan FAW dan Toyota di China. Langkah ini membuat GAC menggantikan China FAW Group Corporation, sebagai mitra Toyota di perusahaan patungan tersebut, dengan tujuan menyederhanakan…

Liputan6 Otomotif

Semua berita Olahraga