Disahkan Besok, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bawa Skema Baru Jaminan Pesangon: Ada 1.290 Pasal
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Besok, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bawa Skema Baru Jaminan Pesangon: Ada 1.290 Pasal Melalui skema ini, perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal yang nantinya dikelola lembaga lain sebagai jaminan pembayaran pesangon.
Besok Disahkan DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bawa Skema Baru Jaminan Pesangon: Ada 1.290 Pasal Chaerul Umam/Tribunnews.com TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) besok, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengatakan aturan baru tersebut diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat dan lebih lengkap bagi pekerja dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi ketenagakerjaan dalam omnibus law.
Hal itu disampaikan Obon saat menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026). Obon hadir dalam kegiatan tersebut secara daring.
"Mulai besok, kita buruh Indonesia sudah punya aturan yang lebih lengkap, yang insya Allah lebih bagus daripada undang-undang 13, Omnibuslaw insya Allah akan lebih bagus. Besok sudah bisa disahkan, sehingga bulan depan sudah bisa dijalankan prosesnya," kata Obon.
Punya 1.290 Pasal Menurut Obon, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah perubahan dan pengaturan baru, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pengawasan, hingga pekerja pada sektor ekonomi digital.
Jumlah pasal dalam RUU tersebut mencapai sekitar 1.290 pasal.
Menurutnya, banyaknya pasal itu dimaksudkan agar aturan ketenagakerjaan dapat dibuat lebih rinci sehingga meminimalkan perbedaan penafsiran.
"Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran," katanya.
Salah satu substansi baru yang tengah disiapkan adalah skema jaminan pesangon.
Skema ini mengatur kalau perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal yang nantinya dikelola lembaga lain sebagai jaminan pembayaran pesangon pekerja.
"Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya cadangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon," kata Obon.
Dia menjelaskan, terlepas dari istilah yang digunakan, prinsip utama aturan tersebut adalah memastikan pekerja tetap memperoleh hak pesangon ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, tutup, atau bangkrut.
"Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/disahkan-besok-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-bawa-skema-baru-beb7ecda/.
Baca juga
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari Motor
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bernama Hafidz Hernanda diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK) hingga terjatuh dari motor di Tebet, Jakarta Selatab (Jaksel). Pihak memberikan pendampingan terhadap Hafidz.
Kapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;
JAKARTA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa sinergitas TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”
Kabar Seleb Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu” Jamal Mirdad mengingatkan artis muda soal bahaya mengejar viral. Baginya, karya justru yang akan membuat seseorang dikenang.