Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan EksporVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor

Tribun 2 menit baca 318 kata
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami regulasi serta persyaratan produk pangan di negara tujuan sebelum melakukan ekspor.

Kepatuhan terhadap standar dan sertifikasi dinilai menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pembeli internasional dalam memilih pemasok.

Fasilitator Ekspor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan Dede Saputra mencontohkan produk pangan yang akan diekspor ke China perlu memenuhi persyaratan General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC).

Selain itu, produk pangan yang masuk ke Amerika Serikat harus memenuhi ketentuan Food and Drug Administration (FDA).

Untuk itu, kata dia, pelaku UMKM perlu mengubah pendekatan dari berorientasi pada produk (product centric) menjadi berorientasi pada kebutuhan pembeli (buyer centric) di negara tujuan ekspor.

"Produk yang bagus saja tidak cukup. Buyer tidak hanya membeli produk tapi keberlanjutan dan kepatuhan pada regulasi di negaranya. Pengusaha UMKM harus paham bagaimana negara tujuan ekspor memutuskan dalam memilih pemasok," ujar Dede di Jakarta, Senin (5/10/2026).

ri 180 UMKM.

Menurut Dede, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan pelaku UMKM ketika berhadapan dengan buyer, khususnya dalam skema perdagangan business-to-business (B2B).

Pertama, kepatuhan terhadap regulasi dan sertifikasi di negara tujuan.

Menurut dia, pembeli internasional perlu memitigasi risiko, antara lain barang tertahan di bea cukai atau produk ditarik dari pasar (recall).

Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan produk memenuhi persyaratan mutu dan sertifikasi yang berlaku di negara tujuan.

Kedua, pelaku usaha perlu memastikan keandalan pasokan. Hal tersebut mencakup ketersediaan stok, penerapan standar operasional, serta konsistensi kualitas produk.

Dede mengatakan pelaku UMKM yang mengikuti pameran internasional atau business matching juga perlu memiliki gambaran mengenai kemampuan memenuhi permintaan dalam jangka panjang.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pelaku-usaha-perlu-pahami-regulasi-negara-tujuan-sebelum-melakukan-79c13a0a/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi