Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami regulasi serta persyaratan produk pangan di negara tujuan sebelum melakukan ekspor.
Kepatuhan terhadap standar dan sertifikasi dinilai menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pembeli internasional dalam memilih pemasok.
Fasilitator Ekspor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan Dede Saputra mencontohkan produk pangan yang akan diekspor ke China perlu memenuhi persyaratan General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC).
Selain itu, produk pangan yang masuk ke Amerika Serikat harus memenuhi ketentuan Food and Drug Administration (FDA).
Untuk itu, kata dia, pelaku UMKM perlu mengubah pendekatan dari berorientasi pada produk (product centric) menjadi berorientasi pada kebutuhan pembeli (buyer centric) di negara tujuan ekspor.
"Produk yang bagus saja tidak cukup. Buyer tidak hanya membeli produk tapi keberlanjutan dan kepatuhan pada regulasi di negaranya. Pengusaha UMKM harus paham bagaimana negara tujuan ekspor memutuskan dalam memilih pemasok," ujar Dede di Jakarta, Senin (5/10/2026).
ri 180 UMKM.
Menurut Dede, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan pelaku UMKM ketika berhadapan dengan buyer, khususnya dalam skema perdagangan business-to-business (B2B).
Pertama, kepatuhan terhadap regulasi dan sertifikasi di negara tujuan.
Menurut dia, pembeli internasional perlu memitigasi risiko, antara lain barang tertahan di bea cukai atau produk ditarik dari pasar (recall).
Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan produk memenuhi persyaratan mutu dan sertifikasi yang berlaku di negara tujuan.
Kedua, pelaku usaha perlu memastikan keandalan pasokan. Hal tersebut mencakup ketersediaan stok, penerapan standar operasional, serta konsistensi kualitas produk.
Dede mengatakan pelaku UMKM yang mengikuti pameran internasional atau business matching juga perlu memiliki gambaran mengenai kemampuan memenuhi permintaan dalam jangka panjang.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pelaku-usaha-perlu-pahami-regulasi-negara-tujuan-sebelum-melakukan-79c13a0a/.
Baca juga
Ada 2.300 Lowongan Kerja di Subang, Tertarik?
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan lokal hingga multinasional membuka 2.300 lowongan kerja bagi tenaga kerja terampil di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemenko Hilirisasi Dapat Anggaran dari ESDM, Begini Penjelasan Suahasil
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bersumber dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
FOTO LIFESTYLE Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Comment SHARE url telah tercopy CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia 05 October 2026 22:39 Warga dan pedagang di Petamburan antusias mengikuti nobar final FIFA ASEAN Cup 2026 antara…
Kenapa Pelanggan Pergi? Pelajari Cara Membacanya Lewat Data Science
Pelanggan yang tiba-tiba berhenti menggunakan produk atau layanan tentu bisa jadi masalah buat bisnis. Namun, alasan di balik keputusan tersebut sebenarnya bisa dipelajari dari data yang sudah dimiliki perusahaan.