Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat DitangkapIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Nasional

Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap

Okezone 1 menit baca 195 kata
Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pamar ditangkap di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta saat hendak menghadiri panggilan sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta, pada Kamis 1 Oktober 2026.

Pamar sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalbar terkait perkara dugaan pemalsuan sertifikat. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap Pamar dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.

Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Surat terkait pencarian Pamar dikirimkan pada 23 September 2026.

Setelah ditangkap, Pamar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, dia akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada. Kasus penipuan. Tapi nanti info lanjutnya. Anggota juga baru balik dari Jakarta,” kata Raswin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Perkara yang menjerat Pamar sebelumnya juga telah bergulir dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/hendak-hadiri-sidang-etik-dpo-kasus-dugaan-pemalsuan-sertifikat-df9815c8/.

Baca juga

Asal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnya

Jakarta (ANTARA) - Hampir setiap orang pernah membuat tanda tangan. Saat membuka rekening, mengurus dokumen, menerima paket, menandatangani surat, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi, coretan kecil yang satu ini bisa tiba-tiba menjadi sangat penting.

Antara

Semua berita Nasional