Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

Hukum kemarin, Komnas HAM soal Mary Jane hingga PT Bela ParahiyanganWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Nasional

Hukum kemarin, Komnas HAM soal Mary Jane hingga PT Bela Parahiyangan

Antara 1 menit baca 288 kata
Hukum kemarin, Komnas HAM soal Mary Jane hingga PT Bela Parahiyangan — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah kami beritakan pada Selasa (29/9), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak untuk Mary Jane Veloso hingga KPK mengungkapkan telah menggeledah PT Bela Parahiyangan Investindo.

1. Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak (absolute pardon) yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.

Selengkapnya baca di sini.

2. Prabowo minta skema rehabilitasi pengguna narkoba di lapas dirumuskan Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selengkapnya baca di sini.

3. KPK geledah PT Bela Parahiyangan Investindo terkait kasus ATR/BPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selengkapnya baca di sini.

4. Ombudsman ungkap dugaan pungli Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK panggil calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon promotor tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, yakni Romy Hermawan.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal Editor: Abdul Hakim Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/hukum-kemarin-komnas-ham-soal-mary-jane-hingga-pt-bela-parahiyangan-c86a7cdd/.

Baca juga

Hari Statistik Nasional 2026, PLN Terima Apresiasi dari BPS RI

Konsistensi PT PLN (Persero) mendukung penguatan kualitas data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menerima penghargaan kategori Perusahaan/Asosiasi dalam ajang "Sinergi Cepat untuk Statistik Akurat" pada peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) 2026 di Jakarta,…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional