Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Olahraga

Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?

CNN Otomotif 2 menit baca 321 kata
Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM? — gambar dari CNN Otomotif
Gambar dari CNN Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis untuk melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, bahkan hingga 90 hari sebelum masa tenggat.

Hal itu bisa dilakukan, namun dengan catatan hanya berlaku untuk perpanjangan menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan dari jauh hari penting dilakukan untuk mencegah penumpukan antrean di Satpas atau malah jadi telat dengan konsekuensi bikin SIM baru.

"Kalai pakai aplikasi Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan dari H-90 sebelum jatuh tempo," demikian tertulis pada akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).

Untuk dipahami juga, masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu pada waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan selama lima tahun.

Jadi misalkan SIM diterbitkan pada 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.

Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan dengan layanan daring sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

Syarat perpanjang SIM - Foto KTP - Foto SIM lama - Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos - Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480x640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun - Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

Langkah perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI 1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" 2. Masukan nomor handphone 3. Verifikasi kode OTP melalui SMS 4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi 5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 6. Lengkapi data yang dibutuhkan 7. Verifikasi email 8. Klik "SIM" pada menu utama 9. Klik opsi "Perpanjangan SIM" 10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan 11. Lakukan konfirmasi data.

Setelah seluruh tahapan selesai, Satpas akan memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke rumah atau diambil di Satpas penerbit.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kapan-waktu-ideal-perpanjang-sim-3757aa06/.

Baca juga

Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan trofi FIFA ASEAN Cup 2026 kepada kapten Timnas Indonesia Kevin Diks setelah Indonesia keluar sebagai juara usai mengalahkan Thailand melalui adu penalti di Stadion Utama Gelora Bung…

Antara

Semua berita Olahraga