Komdigi Petakan Akses Internet Sampai Level Desa, Ini Ukurannya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memetakan kebutuhan dan akses internet hingga level desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Pemetaan ini menjadi bagian dari rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband), yang membagi wilayah pengembangan ke dalam zona hijau, kuning, dan merah.
Pemetaan tersebut tidak hanya melihat apakah sebuah desa sudah memiliki jaringan internet atau belum. Komdigi menggunakan pendekatan spasial supply-demand dengan mempertimbangkan potensi desa/kelurahan serta capaian infrastruktur telekomunikasi yang sudah tersedia.
Dari sisi potensi wilayah, sejumlah indikator yang dipertimbangkan antara lain jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan.
Sementara dari sisi infrastruktur telekomunikasi, Komdigi akan melihat jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran *microwave link*, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.
Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan zonasi setiap desa/kelurahan. Wilayah yang masuk zona hijau akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator.
Adapun zona merah dapat melibatkan pembangunan oleh pemerintah dan operator melalui perencanaan bersama.
Rancangan aturan ini juga menetapkan ukuran cakupan layanan. Sebuah desa/kelurahan dinyatakan tercakup mobile broadband apabila cakupannya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi, dengan parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi seluruh spektrum frekuensi yang digunakan.
Dengan pemetaan hingga tingkat desa/kelurahan tersebut, pemerintah mengklaim nantinya memiliki basis yang lebih detail untuk menentukan wilayah mana yang sudah memiliki akses memadai, mana yang masih membutuhkan dorongan operator, dan mana yang memerlukan intervensi pemerintah.
Rancangan Permenkomdigi ini masih dalam tahap uji publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komdigi-petakan-akses-internet-sampai-level-desa-ini-ukurannya-12b43072/.
Baca juga
Trump, bos teknologi sepakati keamanan Super Intelligence
Washington DC (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Selasa (29/9), menandatangani kesepakatan mengenai keselamatan kecerdasan buatan (AI) dengan sejumlah eksekutif terkemuka industri teknologi tersebut dan membagikan salinan kesepakatan itu di platform Truth Social…
AI Meta Muse Dilaporkan Bocorkan Alamat Rumah YouTuber
Agen AI buatan Meta, Muse, mendapat sorotan terkait masalah privasi. AI yang dirancang untuk melakukan berbagai tugas atas nama pengguna itu dilaporkan memberikan alamat rumah seorang YouTuber kepada orang asing setelah diberi akses ke Facebook Marketplace.
Salju Abadi di Puncak Jaya Papua Tak Lagi Abadi, 2027 Diprediksi Hilang
Salju abadi yang pernah menyelimuti Puncak Jaya, pegunungan Carstensz di Papua, Indonesia, diperkirakan akan menghilang tak lama lagi. Prediksi waktunya semakin mendekati.
Karya Fotografer Terbaik Dunia Ini Ternyata Banyak Memotret Indonesia
FotoINET Karya Fotografer Terbaik Dunia Ini Ternyata Banyak Memotret Indonesia Mohammed Muhtasib - detikInet Jakarta - Mohammed Muhtasib menyabet Photographer of the Year 2026 di 12Awards Photography. Yang menarik, sejumlah karya terbaiknya ternyata memotret Indonesia.