Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo Dugaan Eksploitasi Anak
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait seperti diberitakan detikHot pada Rabu (30/9).
Ia menilai anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam promosi cairan rokok elektrik. Hal itu dikarenakan negara melindungi anak-anak dari paparan rokok dan sejenisnya.
"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.
"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kami tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi, terlebih sampai dinormalisasi.
"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kami mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal konten, justru penontonnya makin banyak," ucapnya.
Agustinus juga mengingatkan para orang tua dan media massa untuk melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.
"Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan," tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai bahwa tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.
"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.
Pemenuhan unsur dugaan tersebut merujuk pada regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana.
"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komnas-perlindungan-anak-akan-laporkan-bigmo-dugaan-eksploitasi-anak-b75fafb8/.
Baca juga
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah
- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober. - Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan. - Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.
Setelah Kerja, Nostalgia 2000-an di Senopati: Fimelahood Hangout Hadirkan Early Party
Liputan6.com, Jakarta - Selepas jam kantor, Fimela mengajak komunitas Fimelahood kembali ke era 2000-an lewat Fimelahood Hangout: "Bring Back 2000s, Ladies!" pada 25 September 2026.
Kondisi RPTRA Pedongkelan Jakbar Usai Fasilitasnya Digasak Maling
Sejumlah fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), hilang dicuri. Kondisi RPTRA itu tampak tak terawat hingga kumuh.
Fashion Casual Go Youn Jung dengan Make Up Natural di Paris
- Go Youn Jung memukau dengan potret kasual naturalnya saat liburan di Paris. - Gayanya kasual menawan, dari sweatshirt hingga trench coat, bahkan aksi uniknya. - Di tengah liburan, ia tetap aktif dengan proyek film 'Nambeol' dan 'Moving 2'.