Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

MK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterima

Antara 1 menit baca 71 kata
MK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterima — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10). (Afra Augesti/Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry) Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-putuskan-gugatan-terhadap-ijazah-wapres-gibran-tidak-diterima-0961d5ef/.

Baca juga

Semua berita Nasional