Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk. Gugatan Denny itu soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
"Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan UU Pemilu, dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh 9 majelis hakim Yang Mulia bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata Ketum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, usai putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Relawan Gibran langsung sujud syukur saat keluar ruang sidang MK dan memberikan keterangan ke awak media. Dia mengatakan perjuanganya tidak sia-sia.
"Akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," ujarnya.
Ketua tim hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyebut dalil jawaban pihaknya telah dipertimbangkan majelis hakim. Dalam sidang ini, majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini.
"Apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait seluruhnya, dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukan lah orang yang berhak mengajukan permohonan. Hari ini kebenaran, keadilan sudah menampakan diri di ruang sidang MK dan hari ini kemenangn kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/relawan-gibran-sujud-syukur-usai-mk-tak-terima-gugatan-denny-813e0e7f/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun Sebut Ada Peluang Pemakzulan
Ijazah Gibran MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun Sebut Ada Peluang Pemakzulan MK menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan SMA.