MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun Sebut Ada Peluang Pemakzulan
Ijazah Gibran MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun Sebut Ada Peluang Pemakzulan MK menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan SMA.
- MK tak temukan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran - MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres - Membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran sebagai Wapres TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pasal 169 huruf r mengatur tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Bunyinya sebagai berikut:
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat." Sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur tentang perlengkapan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah." Hanya Keterangan Kehadiran Tidak ditemukan dokumen ijazah SMA Gibran tersebut, menurut MK, diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan secara umum, biasanya ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran Meskipun tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-setara-sma-gibran-refly-harun-sebut-ada-17abd83b/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.