Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres, Ini PertimbangannyaThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres, Ini Pertimbangannya

Tribun 2 menit baca 388 kata
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres, Ini Pertimbangannya — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Ijazah Gibran MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres, Ini Pertimbangannya MK tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres. Ini pertimbangan hukum dan temuan soal bukti pendidikan yang dipersoalkan.

- MK menyatakan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

- MK menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon Pilpres 2024.

- MK juga menyatakan bukti yang diajukan tidak meyakinkan untuk membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri Gibran yang setara minimal SMA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk kedudukan hukum para Pemohon dan status Gibran yang kini telah menjadi Wakil Presiden.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Salah satu pertimbangan utama MK adalah kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

Perkara ini diajukan 12 Pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara perseorangan.

MK merujuk ketentuan yang menyatakan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh pasangan calon.

Karena para Pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Oktober 2024. Karena itu, menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan:

“Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.” MK kemudian menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-ini-pertimbangannya-b7de8e2a/.

Baca juga

Semua berita Nasional