Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

Nasib Restitusi Pajak di Era SuahasilWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Ekonomi

Nasib Restitusi Pajak di Era Suahasil

Detik 1 menit baca 274 kata
Nasib Restitusi Pajak di Era Suahasil — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan jawaban terkait wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.

Pada Pasal 37 UU APBN 2027 disebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Suahasil mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan.

Di satu sisi, Suahasil mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menambahkan, pada yang sama, pemerintah juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi.

"Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Suahasil mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak. Di mana industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya menjadi sektor yang dinilai penting untuk didukung.

"Tentu kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu, industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," jelas Suahasil.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/nasib-restitusi-pajak-di-era-suahasil-aaa63d0f/.

Baca juga

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada perdagangan sesi I pagi ini Rabu (30/9/2026). IHSG melaju hijau ke 6.185,37 atau naik 1,04% pada pukul 09.30 WIB.

CNBC Indonesia

4,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo Utara

Menindaklanjuti informasi terpercaya itu, tim gabungan langsung bergerak dan membagi kekuatan menjadi lima tim untuk melaksanakan penyekatan ketat, baik dari sektor darat maupun laut Gorontalo (ANTARA) - Tim gabungan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Satgas Tombak Pusintelal…

Antara

Semua berita Ekonomi