Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta RumahWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah

Detik 2 menit baca 474 kata
OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) baru saja diterbitkan.

Penerbitan beleid ini dilakukan dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional atau Program 3 Juta Rumah.

Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.

Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

"POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA- SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.

Beberapa substansi utama pengaturan dalam POJK 12 Tahun 2026, yaitu penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.

Kemudian, perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Selain itu, fleksibilitas struktur EBA-SP, memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Ada juga penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

Di sisi lain, ada juga penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-terbitkan-aturan-baru-efek-beragun-aset-dukung-3-juta-rumah-e190b7ee/.

Baca juga

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada perdagangan sesi I pagi ini Rabu (30/9/2026). IHSG melaju hijau ke 6.185,37 atau naik 1,04% pada pukul 09.30 WIB.

CNBC Indonesia

4,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo Utara

Menindaklanjuti informasi terpercaya itu, tim gabungan langsung bergerak dan membagi kekuatan menjadi lima tim untuk melaksanakan penyekatan ketat, baik dari sektor darat maupun laut Gorontalo (ANTARA) - Tim gabungan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Satgas Tombak Pusintelal…

Antara

Semua berita Ekonomi