Lewati ke konten

Jumat, 2 Oktober 2026964 berita

Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan HakimPolisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di JakselVIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape EtomidateThailand Cabut Kewarganegaraan Pengusaha Israel, Ini AlasannyaRusia tegaskan akan merespons atas ancaman terhadap KaliningradTempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFoodKepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan panganPihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan HakimBupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor PolriSertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Lifestyle

Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim

Liputan6 Showbiz 2 menit baca 321 kata
Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim — gambar dari Liputan6 Showbiz
Gambar dari Liputan6 Showbiz. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan keberatan terkait alokasi waktu persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Faizal Hafied, pengacara Richard Lee menilai, pihaknya berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Faizal mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari caturwangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Menurutnya, setiap pihak memiliki kedudukan serta hak yang setara sesuai dengan tugas masing-masing.

"Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).

Keberatan tersebut disampaikan Faizal karena adanya perbedaan alokasi waktu antara penuntut umum dan pihak terdakwa. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh waktu sekitar dua setengah bulan, sedangkan tim pembela Richard Lee hanya meminta waktu sekitar satu bulan satu minggu.

"Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang," jelasnya.

Hadirkan Fitri Salhuteru sebagai Saksi Di sisi lain, Faizal menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian. Faizal menyebut tiga saksi yang telah dihadirkan di sidang kali ini telah memberikan keterangan mengenai keamanan serta mutu produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Jadi, digunakan dan aman, itu dibuktikan langsung dan dilihat," bebernya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pihak-richard-lee-soroti-alokasi-waktu-sidang-tuntut-kesetaraan-hak-4c2f2229/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle