Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan keberatan terkait alokasi waktu persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Faizal Hafied, pengacara Richard Lee menilai, pihaknya berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Faizal mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari caturwangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Menurutnya, setiap pihak memiliki kedudukan serta hak yang setara sesuai dengan tugas masing-masing.
"Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).
Keberatan tersebut disampaikan Faizal karena adanya perbedaan alokasi waktu antara penuntut umum dan pihak terdakwa. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh waktu sekitar dua setengah bulan, sedangkan tim pembela Richard Lee hanya meminta waktu sekitar satu bulan satu minggu.
"Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang," jelasnya.
Hadirkan Fitri Salhuteru sebagai Saksi Di sisi lain, Faizal menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian. Faizal menyebut tiga saksi yang telah dihadirkan di sidang kali ini telah memberikan keterangan mengenai keamanan serta mutu produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Jadi, digunakan dan aman, itu dibuktikan langsung dan dilihat," bebernya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pihak-richard-lee-soroti-alokasi-waktu-sidang-tuntut-kesetaraan-hak-4c2f2229/.
Baca juga
Tempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFood
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu makanan khas negara Meksiko yang mempunyai banyak penggemar di Jakarta adalah taco. Hidangan sederhana yang berbahan dasar tortilla dan isian berbagai macam protein ini bisa menjadi pilihan untuk mereka yang ingin menikmati makanan khas negeri…
Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp 4,6 T, Pramono: Biar APBD Sehat
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana cadangan daerah sebesar Rp 4,6 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dana tersebut disiapkan untuk menjaga kesehatan APBD Jakarta.
Alasan Son Ye Jin Kembali Main Drama Kolosal Lewat 'THE SCANDAL' Setelah 24 Tahun
- Son Ye Jin kembali ke drama kolosal setelah 24 tahun absen di serial Netflix "THE SCANDAL". - Ia menghindari genre ini karena tuntutan fisik dan kekhawatiran kostum hanbok yang rumit. - Sutradara Jung Ji Woo dan naskah menarik tentang Lady Jo mengubah keputusannya.
Dulu Dicaci, Kini Buat Happy: Ini Drama Panjang Lahirnya TransJakarta
Dulu Dicaci, Kini Buat Happy: Ini Drama Panjang Lahirnya TransJakarta Jakarta, CNBC Indonesia - TransJakarta kini menjadi salah satu moda transportasi andalan warga Ibu Kota dan sekitarnya.