Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri
JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Sitti Husniah tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Yusuf menyebut penyidik Kortas Tipidkor Polri melontarkan puluhan pertanyaan kepada Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan dan TPPU. "(Pemeriksaan) pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45. Ada 26 pertanyaan," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
(Arief Setyadi ) News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bupati-gowa-tak-ditahan-usai-diperiksa-kortas-tipikor-polri-d77b7d1c/.
Baca juga
Polisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan perempuan berinisial AAN. Penganiayaan dialami AAN usai dituduh mencuri amplop hajatan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Jumat, 02 Okt 2026 11:48 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga pabrik rumahan yang memproduksi vape etomidate dari sebuah perumahan dan…
Sertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto bakal digelar pada Jumat (2/10) hari ini.
Jadi Menko Hilirisasi, Bahlil Tetap Berk kantor di Kementerian ESDM
Video Jadi Menko Hilirisasi, Bahlil Tetap Berk kantor di Kementerian ESDM CNBC Indonesia TV,